oleh

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia Capai 2.605 Kasus Sejak 2017 – 2022

Editor:

KRIMINAL, Jendela Satu— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mohammad Mahfud Mahmodin ungkap 2.605 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai tahun 2017 hingga 2022.

Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang lebih masyhur dikenal dengan Mahfud MD ini menerangkan, dari 2.605 kasus TPPO, 50,9% diantaranya melibatkan anak-anak, dan 46,14% melibatkan perempuan sebagai korbannya.

Informasi dan pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada Jum’at, (8/4/2023).

Baca Juga:  Badan Pusat Statistik Kabupaten Sinjai Gelar Pelatihan Sakernas Agustus 2023

Mahfud mengungkapkan maraknya kasus TPPO di Indonesia disebabkan karena aparat dan sindikat diduga berkolusi.

“Kasus perdagangan orang semakin marak karena aparat dan sindikat berkolusi. Dalang di balik sindikat yang terlibat tak pernah bisa dihukum,”

“Sindikat itu polanya jelas, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus izin keluar siapa, yang tugas di lapangan siapa, daftarnya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu. Jual beli perdagangan orang, membuat kita terhina di depan bangsa-bangsa lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kadis dan Kabid Humas Kominfo Sinjai 'Alergi' Dengan Wartawan

Ia menduga kuat sindikat TPPO melibatkan banyak orang baik di kantor-kantor pemerintah maupun swasta.

“Sindikat perdagangan orang diduga melibatkan banyak jaringan, baik di kantor-kantor . Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu. Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkah penaganannya lebih pasti,” ujarnya.

Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, pemerintah telah menangani 1.262 korban dari tren baru TPPO, direkrut secara nonprosedural.

Baca Juga:  Bayi 5 Bulan Tanpa Anus di Sinjai Dirujuk ke Makassar, Kadinkes: Seluruh Biaya Ditanggung

“Berbagai PMI ini dipekerjakan sebagai online scammees untuk melakukan penipuan investasi, love scam, operator judi online, penipuan berkedok money laundering,” pungkasnya.

Berikut rincian kasus TPPO mulai tahun 2018 hingga 2022, pada tahun 2018 terdapat 184 kasus tahun 2019 tercatat sebanyak 191 kasus.

Lainnya, tahun 2020 tercatat sebanyak 383 kasus, tahun 2021 sebanyak 624 kasus dan tahun 2022 sebanyak 528 kasus.

Komentar