oleh

Kasat Reskrim Ungkap Motif Kahar Tikam Agus Purnama di Sinjai Hingga Berujung Maut

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai ungkap Kahar tikam Agus Purnama hingga meninggal dunia di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan, Sat Reskrim saat menggelar press release, di Mapolres Sinjai, Kamis (20/03/2025).

AKP Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa motif dari Kahar tikam Agus Purnama gegara tidak diberikan Narkoba.

“Sebelumnya diduga Kahar kalah judi online (Judol) kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu namun korban mengatakan tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga:  Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai Gelar Operasi Pekat, Amankan Belasan Botol Miras

Karena korban mengatakan tidak ada sehingga terjadilah cekcok, dan AM menarik kahar untuk melerai pelaku dan membawa keluar.

Lebih lanjut, Rahmatullah mengatakan bahwa pelaku setelah cekcok menuju ke warkop.

“Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang lagi di rumah korban dan AM menahan Kahar, namun Kahar mengatakan bahwa saya ingin meminta maaf,” lanjutnya.

Pelaku mengatakan bahwa kukira mau ditikam, korban berdiri namun kahar langsung menikam korban.

Baca Juga:  Musrenbang di Sinjai Tengah, Sekda Beberkan Fokus Penyusunan RKPD 2025

“Korban ditikam satu kali di bagian dada kiri,” jelasnya.

Korban sempat berteriak bahwa saya ditikam, saat korban keluar dari rumahnya, ia langsung terjatuh.

“Pengunjung warkop yang melihat segera membawa Korban ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawa korban tidak terselamatkan,” tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.

Tidak berselang lama, Kahar berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

Baca Juga:  Aktivis Pertanyakan Dana Hibah Rp100 Juta KNPI Sinjai, Ketua Syahrul Paesa Mengelak Tak Menerima

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pihaknya mengamankan Kahar (45) di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita,” ujarnya.

Dengan kejadian ini pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Komentar