SINJAI, Jendela Satu— Tim Resmob Polres Sinjai meringkus dua pemuda asal Jeneponto yang diduga mencuri outdoor AC di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (05/05/2026) malam.
Dua terduga pelaku berinisial SK, 21 tahun, dan RI, 19 tahun.
Keduanya berasal dari warga Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, di Jalan KH. Moh. Tahir, Sinjai Utara.
Penangkapan dua pelaku dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso.
“Diduga pelaku, sudah diamankan oleh Tim Resmob kemarin malam,” tulis Iptu Agus.
Kasus ini berawal dari laporan Herman, 35 tahun, warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki. Laporan teregister dengan nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.
Iptu Agus mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga.
Kepada polisi, Herman mengaku kehilangan outdoor AC yang disimpan di pekarangan depan rumahnya.
Kejadian diketahui Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 01.35 Wita.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumahnya. Dalam rekaman terlihat dua orang mengendarai mobil pikap mengambil dan membawa outdoor AC tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1,7 juta.
Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, Tim Resmob melakukan penyelidikan.
“Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabat salah satu pelaku di Jalan KH. Moh. Tahir, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara,” jelas Iptu Agus.
Dari hasil interogasi, SK dan RI mengakui perbuatannya. SK menerangkan, awalnya ia bersama RI berangkat dari Jeneponto menggunakan mobil pikap Grand Max untuk mencari kardus bekas di Bantaeng dan Bulukumba.
Saat masuk wilayah Sinjai sekitar pukul 01.00 Wita, keduanya melintas di Jalan Bulu Latimojong.
SK melihat outdoor AC lalu turun dan mengambilnya, kemudian menyimpan di bak belakang pikap. Setelah itu mereka menuju rumah keponakan RI di Balangnipa.
Kini kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.





Komentar