SINJAI, Jendela Satu— Satreskrim Polres Sinjai kembali berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian racun tanaman.
Kejadian tersebut tepatnya di kompleks Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 12.25 Wita.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah RH (23), MI (35), HA (20) yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sinjai, sedangkan SA (37) dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Penangkapan ini berawal dari laporan Polisi dengan nomor LP-B/161/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, dengan korban Abdul Halim (47), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 12.25 wita di toko milik korban yang berada di Kompleks Pasar Sentral Sinjai.
“Awalnya, keempat pelaku bekerja di toko milik korban. Mereka bekerja sama mengambil barang jualan tanpa sepengetahuan korban. Kejadian tersebut berlangsung setiap hari, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV toko.
Berdasarkan penyelidikan ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas para pelaku.
Pada hari Senin (24/06/2024) sekitar pukul 01.00 wita, salah satu pelaku, RH, diketahui berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Resmob bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan RH.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan, dan tim berhasil menangkap pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku RH mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa ia mengambil uang hasil penjualan racun tanaman milik korban, kemudian menyuruh MI untuk menjual barang-barang tersebut.
Hasil penjualan kemudian dibagi dua, MI juga mengakui keterlibatannya dalam mencuri dan menjual racun tanaman milik korban.
Hal serupa juga diakui oleh HA dan SA, yang semuanya menyatakan bahwa mereka bekerja sama dalam mengambil dan menjual racun tanaman, serta membagi hasil penjualannya.
Diketahui ke empat pelaku merupakan karyawan toko milik korban.
“Selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa racun tanaman dari berbagai merek yang dicuri dari toko korban,” tulisnya.
Barang bukti dan keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar