oleh

Kantongi Narkoba, 2 Warga Sinjai Tengah Diringkus Polisi

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Zeim Arman, mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Jum’at, (7/1/2022).

Kedua orang tersebut berinisial lAE, (27) dan EWS, (22) masing-masing warga Kecamatan Sinjai Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP. Zeim Arman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga:  Tomy Satria Bersyukur Pinisi Masuk Google Doodle Sebagai Warisan Takbenda Unesco

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku AE, dan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening terbungkus aluminium foil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 gram,” katanya.

“Kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas membekuk Lel. EWS, dan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,30 gram, 2 (dua) buah pipet bening bentuk sendok, Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Sekda Sinjai Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK-RI Sulsel

Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan, membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa

Komentar