SINJAI, Jendela Satu— 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Kepetusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja.
Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif secara simbolis dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/9/2025).
Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada PPPK tahap pertama dan kedua di lingkungan Pemkab Sinjai.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi para PPPK selama ini.
“Perpanjangan kontrak ini bukan sekadar perpanjangan administrasi, tetapi juga perpanjangan amanah dan kepercayaan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, para PPPK telah berperan penting dalam mengisi kekosongan formasi dan memperkuat berbagai sektor layanan publik di Sinjai, seperti pendidikan, kesehatan, hingga bidang teknis. Oleh karena itu, ia berharap perpanjangan ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus bekerja lebih giat, profesional, dan berdedikasi.
“Tunjukkan bahwa saudara adalah aset berharga bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Ratnawati mengajak seluruh peserta upacara, baik ASN maupun Non-ASN, untuk berkomitmen mewujudkan percepatan pembangunan, peningkatan ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya integritas, kejujuran, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Mari kita bangun sinergitas dan kolaborasi. Intinya, bekerja sama adalah kunci sukses untuk membangun masa depan Kabupaten Sinjai ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Bupati Ratnawati juga menitipkan pesan khusus agar seluruh pegawai agar bijak dalam menggunakan media sosial untuk menjaga citra positif dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.
Komentar